Mengacu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada hari ini Selasa (20/9/2022) korporasi yang melanggar dapat dikenai berbagai sanksi sampai ke tahap pembubaran.

Korporasi yang dimaksud adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Adapun, subjek data pribadi itu orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.

“Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Gedung Kominfo, Jakarta.

Larangan dalam penggunaan data pribadi yang disebutkan Menkominfo itu terdapat pada Pasal 65 dan Pasal 66.

Kemudian pada Bab 14 dijelaskan berbagai ketentuan pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan, baik orang maupun korporasi.

BAB XIV KETENTUAN PIDANA

Pasal 67
* (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawanhukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
* (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
* (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 69

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Pasal 70

* (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
* (2) Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
* (3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
* (4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
* perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
* pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
* pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
* penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
* melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
* pembayaran ganti kerugian;
* pencabutan izin; dan/atau
* pembubaran Korporasi.
Johnny juga mengungkapkan setelah disahkannya UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang dalam menghadirkan upaya pelindungan data pribadi di Indonesia semakin baik lagi dari sebelumnya.

“Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum. Rekan-rekan sektor privat penyelenggara sistem elektronik yang mempunyai sistem sistem elektronik, PSE swasta untuk sukseskan implementasi UU PDP, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia,” tuturnya.

“Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital makin maju,” pungkas dia.