UU Pelindungan Data Pribadi menghadirkan lembaga yang akan menjadi benteng pertahanannya. Inilah 4 tugas lembaga tersebut.

Secara struktur lembaga pelindungan data pribadi berperan sebagai ‘benteng pertahanan’ data pribadi milik masyarakat. Ia nantinya akan berada di bawah Presiden.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memaparkan ada empat tugas lembaga PDP tersebut. Hal itu dijelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan pada hari ini, Selasa (20/9/2022).

“Secara spesifik, terkait lembaga PDP sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” ujar Menkominfo di Gedung Kominfo, Jakarta.

Menkominfo mengungkapkan ada empat tugas lembaga PDP. Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi. Kedua, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

Kemudian yang ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi. Keempat fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.

Johnny juga mengungkapkan disahkannya UU PDP merupakan langkah awal. Setelah itu, ada pekerjaan panjang dalam menghadirkan upaya pelindungan data pribadi di Indonesia semakin baik lagi dari sebelumnya.

Kominfo mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintah sampai aparat penegak hukum. Rekan-rekan sektor privat penyelenggara sistem elektronik yang mempunyai sistem sistem elektronik, PSE swasta diajak untuk menyukseskan implementasi UU PDP.

“Menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital makin maju,” pungkas dia.