Baru-baru ini bermunculan tawaran untuk tinggal di negara lain seperti Australia dan Spanyol. Tawaran pindah permanen di wilayah tertentu itu juga ditambah dengan insentif sebesar puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Ternyata, tawaran tersebut mendapat banyak perhatian dari publik. Tidak sedikit orang yang berminat untuk pindah negara demi mengambil tawaran tersebut.
Lalu, bisakah seorang warga negara pindah untuk tinggal di negara lain dan berganti kewarganegaraan? Indonesia sendiri telah mengatur syarat dan cara untuk mengajukan pindah kewarganegaraan atau dengan kata lain kehilangan status WNI (Warga Negara Indonesia).
Soal pindah kewarganegaraan ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. Setiap WNI yang ingin pindah kewarganegaraan juga mesti lebih dulu punya kewarganegaraan lain.
PP itu mengatur cara pindah kewarganegaraan, di mana disebutkan bahwa WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kemudian, cara untuk pindah kewarganegaraan yakni dengan mengajukan permohonan kehilangan status WNI dan diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Kemenkumham yang juga akan disetujui oleh Menkumham.
Permohonan itu ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: Nama lengkap Tempat dan tanggal lahir Alamat tempat tinggal Pekerjaan Jenis kelamin Status perkawinan pemohon Alasan permohonan
Apa saja syarat untuk bisa memperoleh pindah kewarganegaraan? Berikut syaratnya.
- Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
- Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Selain itu, ada pula tata cara Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya disebabkan oleh antara lain,
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negar asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.
Setiap lima tahun berikut yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia itu telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sumber : CNN [dot] COM