Fakta Daun Kratom, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba

0
1297

Daun kratom, tanaman dengan nama latin Mitragyna speciosa dikenal sebagai tanaman herbal dari Indonesia. Nama tanaman ini belakangan mencuat dan jadi perbincangan di seluruh dunia karena kontroversinya di bidang kesehatan.

Pasalnya, daun tanaman yang menjadi sebagai obat herbal bagi warga Indonesia dianggap jadi obat herbal, di luar negeri dianggap sebagai narkoba atau obat terlarang.

“Saya mengonsumsi kratom dan tidak memiliki masalah atau efek samping. Daun ini juga bisa membantu meningkatkan stamina,” kata Faisal Perdana, seperti yang dikutip dari AFP, beberapa waktu lalu.

Namun menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), salah satu senyawa yang ditemukan dalam kandungan tanaman ini adalah opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.

FDA mendesak pembatasan lebih besar lagi terhadap penjualan Kratom menyusul masih ada 43 negara bagian AS yang melegalkan konsumsi daun tersebut.

Mengutip berbagai sumber, berikut beberapa fakta tentang daun yang dianggap berbahaya ini.

1. Kratom termasuk dalam tanaman keluarga kopi (Rubiaceae) penghasil alkaloid penting seperti kafeina. Tanaman tropis itu tumbuh setinggi 4-16 meter dan masyarakat biasa memanfaatkan bagian daunnya yang memiliki lebar melebihi telapak tangan orang dewasa.

2. Daun ini sudah lama dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai ‘obat ajaib’ segala penyakit, mulai dari kecanduan opioid, penghilang rasa sakit, hingga mengatasi kecemasan.

3. Daun tanaman ini biasanya dikeringkan dan dikonsumsi dengan cara diseduh sebagai minuman teh atau dalam bentuk kapsul.

4. Kratom mampu menstimulasi reseptor otak layaknya morfin, meski dengan efek samping yang jauh lebih ringan.

5. Tanaman herbal ini termasuk tanaman psikoaktif yang dimanfaatkan sebagai jamu dan ramuan medis tradisonal di sejumlah wilayah Asia Tenggara sejak ribuan tahun silam.

6. Para ilmuwan mengatakan Kratom memiliki efek positif, namun hingga kini masih sedikit sekali penelitian yang menganalisis keamanan dan efek samping keseluruhan dari daun tersebut.

7. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), menyebut salah satu senyawa yang ditemukan dalam kandungan tanaman hijau adalah opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.

8. Mereka biasa mengonsumsi daun kratom dengan cara dikunyah seperti daun sirih ataupun diseduh layaknya teh.

9. Kratom dijual dan dipasarkan layaknya suplemen dalam bentuk kapsul dan serbuk halus. Selain dilabeli ampuh sebagai herbal rekreasi penghilang rasa nyeri, kratom juga diperuntukkan bagi pengguna yang ingin terlepas dari kecanduan narkotik.

10. Profesor yang menekuni bidang pengobatan darurat di University of Massachusetts Medical School, Erdward W. Boyer, mengantongi catatan hasil penelitian yang mengungkap alasan tanaman bisa menjadi tanaman medis rekreasi.

daun kratom
Foto: Louis Anderson / AFP daun kratom

11. Boyer mengungkapkan kratom bisa berperan sebagai stimulan serta membantu meningkatkan fokus. Sementara untuk penggunaan dengan dosis tinggi, kratom bisa menjadi obat penenang yang menghasilkan efek anti-nyeri layaknya candu.

12. Menurut Boyer, sensasi relaksasi itu terjadi karena kandungan aktif dalam kratom, yakni mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, mengikat pada opioid receptors dalam tubuh manusia.

13. Badan Antinarkotik AS (DEA) menyikapi serius fenomena menjamurnya penggunaan kratom yang menjadi tren di sejumlah kalangan, terutama anak muda. Pada Agustus 2016, DEA memasukkannya dalam daftar tanaman (bersubstansi) yang dianggap perlu mendapat pengawasan.

suplemen dari kratom
Foto: AFP PHOTO / Joe Raedle suplemen dari kratom

Sumber : CNN [dot] COM