Penggunaan KSLL Bisa Penunjukkan Langsung

0
1567

Pemerintah pusat maupun daerah diminta tidak perlu khawatir melakukan penunjukkan langsung terhadap penggunaan Konstruksi Sarang Laba-laba (KSL), terutama apabila daerah tersebut memang kerap dilanda gempa.

“Kalau produk tersebut dibuat di dalam negeri serta sudah mengantongi hasil uji kelayakan teknis dan ekonomis maka tidak perlu ragu untuk melakukan penunjukkan langsung apalagi memang dibutuhkan,” kata Tri Winarno, Koordinator Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Perwakilan BPKP Provinsi Papua dalam keterangannya, Rabu (7/6/2017).

Mantan  Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunam (BPKP) ini menegaskan, BPKP pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba melalui penunjukkan langsung karena penyedia jasa dapat memperlihatkan produk ini merupakan karya anak negeri, efektif, dan efisien untuk diaplikasikan di daerah rawan gempa.

Menurut Tri, dalam pengadaan barang dan jasa itu, tim pengadaan harus berpegang pada prinsip 3E, yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Jika memang penunjukkan langsung dirasakan lebih 3E, maka hal itu bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.

Sesuai kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada produk karya bangsa sendiri, termasuk produk konstruksi maka penunjukkan langsung dapat dilaksanakan sesuai pasal 38 Perpres 54 tahun 2010 yang menjelaskan produk dalam negeri tetap menjadi prioritas dalam pembangunan.

“Yang penting tidak melanggar peraturan dan tidak mengakibatkan kerugian negara, maka pengadaan produk-produk dalam negeri termasuk produk paten sangat dimungkinkan,” kata Tri yang mencontohkan konstruksi yang hak patennya dimiliki PT Katama ini telah diterapkan dalam pembangunan gedung BPKP Sulawesi Barat, gedung BPKP Gorontalo, dan BPKP NTB.

Tri mengatakan, tim pengadaan harus berpegang pada Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu mutlak dipelukan agar tidak menimbulkan kerugian negara sehingga pekerjaan sarana dan prasarana harus dipastikan volumenya sudah sesuai dengan gambar atau kontrak.

Dalam proses pengadaan sarana dan prasarana, lanjut Tri, ada dua hal yang harus dipegang, yakni kompetensi teknis penyedia dan legalitas.  Dalam pelaksanaannya, tim pengadaan harus berpegang kepada spesifikasi teknis dan harga. Setelah itu, menurut dia, barulah mengundang kepada para peserta sesuai kualifikasi untuk mengikuti proses negosiasi teknis dan harga.

“Kemudian dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) harus ada data pembanding, pejabat pembuat komitmen (pelaksana lelang) dapat membentuk tim teknis untuk melakukan survei harga,” tambahnya.

Penunjukkan langsung dimungkinkan kalau vendornya memang satu dan dipastikan harga lebih murah. Sebagai contoh dalam bidang konstruksi, penggunaan konstruksi sarang laba-laba yang dinilai lebih efisien dan efektif untuk daerah rawan gempa sangat terbuka dipilih melalui penunjukan langsung sesuai Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.