Utang luar negeri Indonesia Rp4.800 triliun: Lima hal yang perlu Anda ketahui

0
1370

Berbagai silang pendapat bermunculan setelah Bank Indonesia mengumumkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia, tahun 2017, mencapai lebih Rp4.000 triliun.

Ada yang menyebut jumlah tersebut masih dalam batas aman, tetapi ada pula yang berkata tidak.

Berikut lima hal yang perlu Anda ketahui terkait Utang Luar Negeri Indonesia.

Mengapa jumlahnya sangat banyak?

Pada data yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) Februari lalu, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia 2017 silam mencapai US$352,2 miliar atau sekitar Rp4.849 triliun (kurs Rp13.769).

Jumlah itu naik 10,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, pada 2016, ULN Indonesia ‘hanya’ naik sebesar 3%.

Peningkatan ULN ini cukup drastis karena “sejalan dengan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan produktif pemerintah lain”, ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dalam keterangan resminya.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan bahwa untuk membangun infrastruktur di berbagai penjuru negeri pada 2015-2019, Indonesia membutuhkan anggaran sekitar Rp5.000 triliun.

“Biaya itu tidak bisa semuanya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau APBD, sehingga pemerintah mencari jalan lain, yaitu menarik investasi dari luar negeri dengan menerbitkan surat utang,” ungkap Ekonom Bank Permata, Josua Pardede.

Dalam lebih tiga tahun memimpin, pemerintahan Jokowi menyebut telah membangun di antaranya 2.623 km jalan aspal, sebagian besar di “Papua, perbatasan Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur”; lebih dari 560 km jalan tol; lebih 25.000 meter jembatan; sejumlah bandar udara; proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek dan Palembang, serta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance, INDEF, Enny Sri Hartati, kepada BBC Indonesia mengungkapkan besarnya kenaikan ULN 2017 dibandingkan 2016, karena dua tahun jelang akhir pemerintahan Jokowi-JK: “Pemerintah ingin mempercepat pembangunan. Selain itu, yang berutang (ke luar negeri) itu tidak hanya pemerintah, tetapi juga BUMN.”

“Misalnya (lewat) pencatatan obligasi global, Komodo Bond di London oleh Wijaya Karya, yang juga bertujuan mengeluarkan surat utang untuk percepatan pembiayaan infrastruktur,” kata Enny.

Aman atau tidak?

Ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, menyebut jumlah utang tersebut “pasti tidak aman” karena bunga dan cicilannya dibayar dengan “gali lubang, tutup lubang”. Utang baru dianggap aman kalau pelunasannya “tidak mengganggu likuiditas”.

Kondisi gali lubang tutup lubang ini muncul akibat rasio penerimaan pajak, yang merupakan salah satu sumber dana untuk membayar ULN, “juga turun”. Realisasi penerimaan pajak Indonesia pada 2017 mencapai Rp1.151 triliun atau ‘hanya’ 89,7% dari target pada APBN-P 2017.

Enny mengungkapkan kondisi tersebut “akan dilihat pasar sebagai risiko fiskal, yang membuat pasar keuangan Indonesia jadi rapuh dan mudah sekali timbul kekhawatiran. Kalau dollar menguat, orang akan cepat khawatir akan terjadi aliran dana keluar.”

Ditambahkannya lagi, meskipun utang untuk pembangunan infrastruktur, tetapi “rasa percaya diri pasar, masih relatif stagnan.

Ini terlihat dari pertumbuhan investasi pada triwulan tiga dan empat tahun 2017, yang meskipun bertumbuh, tetapi hanya di sektor jasa, bukan ke sektor riil (pertanian, pertambangan, industri) yang lebih punya efek berganda pada kesejahteraan masyarakat.”

Meskipun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kondisi utang Indonesia “masih aman”, karena jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) masih berada di kisaran 34% dan menambahkan utang tidak boleh melebihi 60% dari PDB negara.

Namun, Enny tidak setuju dengan itu karena dia menganggap rasio utang terhadap PDB hanyalah salah satu indikator: “Tidak ada yang menjamin, rasio tingkat utang aman itu adalah di bawah 60%. Kita lihat Portugal, sebelum dinyatakan bangkrut, rasio utangnya juga dibilang aman-aman saja.”

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, tidak sejalan dengan Enny.

Menurutnya ULN Indonesia masih dalam batas aman, karena 80% nya adalah dalam bentuk Surat Utang Negara “dengan tenor jatuh tempo jangka panjang, yaitu rata-rata delapan sampai 10 tahun”.

Dengan tenggat pembayaran yang tidak terburu-buru, pemerintah diyakini Josua akan bisa melunasi utang dan bunganya, lewat peningkatan produktivitas utang yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur: “Apalagi dengan utang kita itu, tahun lalu ekonomi Indonesia juga bisa tumbuh 5%.”

Akankah membebankan ‘anak-cucu’?

Besarnya angka ULN Indonesia membuat berbagai pihak berkomentar, seperti Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya (Berkarya), Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto.

Menurutnya, saat ini ULN Indonesia memprihatinkan, karena mencapai tujuh kali lipat dibandingkan zaman kepemimpinan ayahnya, Soeharto, pada masa Orde Baru, yang berkisar US$54 miliar atau sekitar Rp743 triliun.

Komentar bahwa anak-cucu orang Indonesia akan ikut menanggung utang pun, kembali ramai terdengar dan Enny menilai reaksi tersebut wajar karena “pembayaran utang adalah dengan menggunakan pajak sehingga beban pajak nantinya tentu akan ditanggung oleh anak cucu kita.”

Meskipun begitu, dia melihat penggunaan ULN untuk pembangunan infrastruktur akan membuat beban pajak itu tidak akan begitu terasa lagi oleh anak-cucu kita.

“Hasil berupa pembangunan dan banyaknya lapangan kerja membuat anak-cucu kita tak repot lagi mencari kerja. Sekalipun mereka harus bayar pajak, tidak masalah karena sumber pendapatan lebih besar dari beban pajaknya.”

Hal senada disampaikan Josua Pardede: “Beban utang ke masyarakat kita itu tak seburuk yang dibayangkan, karena utangnya diperuntukkan untuk kegiatan produktif membangun infrastruktur.”

“Apalagi berbagai lembaga internasional sudah memproyeksi kita akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar nomor empat atau lima dunia. Jadi, utang ini akan sangat setimpal.”

‘Berpotensi akibatkan krisis ekonomi’

Meskipun begitu, kepada BBC Indonesia, ekonom Josua Pardede menekankan bahwa pemerintah tetap harus berhati-hati terhadap ULN swasta. Dari total Rp4.849 triliun ULN Indonesia, 49% adalah milik swasta.

“ULN swasta berpotensi menciptakan krisis (ekonomi), seperti yang terjadi pada 1997,” tegas Josua.

ULN swasta bisa ‘berbahaya’ karena tidak bisa dikontrol pemerintah. Pengelolaan dan pembayaran utang pokok dan bunganya, hanya bergantung pada perusahaan peminjam itu sendiri.

“Khususnya bagi perusahaan swasta dalam negeri yang tidak melakukan hedgingatau lindung nilai (sejenis penjaminan). Misalnya dia berutang dalam dollar, tetapi pendapatannya dalam rupiah, sehingga terjadi missmatch, kondisi inilah yang memicu krisis 1997/1998.”

Josua mengungkapkan menjelang krisis 1997, banyak perusahaan swasta yang menarik ULN dalam jumlah besar. Namun, ketika terjadi krisis utang yang dipicu pelemahan mata uang Baht Thailand, Rupiah ikut melemah, sehingga banyak utang yang gagal bayar.

Kondisi inilah yang ditakutkannya terjadi lagi di Indonesia, jika ULN swasta terus membengkak.

Peningkatan ULN swasta ini adalah ironi dari perbaikan ekonomi. Pada saat ekonomi membaik, maka semakin banyak pula perusahaan yang ingin mengekspansi bisnisnya. Perusahaan memilih sumber dananya dari pinjaman luar negeri, karena “suku bunga di luar negeri lebih kompetitif, bahkan di Jepang (suku bunganya) masih negatif”.

Seharusnya biayai infrastruktur dengan apa?

Josua Pardede menyebut ULN bisa ditekan dengan mencari sumber dana lain bagi pembiayaan infrastruktur. Salah satu pilihan yang dinilainya patut dipertimbangkan pemerintah adalah investasi swasta dalam negeri.

Menurutnya investasi swasta di sektor infrastruktur masih relatif rendah.

“Pertumbuhannya kurang dari 10%”. Minimnya investasi swasta ini karena tingkat risiko proyek infrastruktur cukup tinggi dan kurang cepat ‘menguntungkan’ karena pembiayaannya dalam jangka panjang,” jelas Josua.

Ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, berpendapat sama, dengan menyebut pemerintah harus lebih selektif dalam memilih proyek yang didanai: “Misalnya, pemerintah fokus saja pada proyek yang sifatnya untuk kepentingan publik dan infrastruktur publik. Di luar itu biarkan swasta.”

“Tol di Jawa misalnya, tidak perlu pakai APBN. Asalkan skemanya, formulasinya jelas, pasti akan laku seperti kacang goreng untuk digarap swasta. Pemerintah hanya jadi penjamin, karena sudah ada undang-undang pembebasan lahan untuk kepentingan publik. Jadi tidak perlu lagi mengeluarkan surat utang.”

Enny menambahkan, Indonesia ‘seharusnya’ meniru Cina, yang memberikan “karpet merah” penanganan proyek komersial, kepada investor swasta.

“Kalau kita terbalik, yang hajat hidup orang banyak, misalnya minyak dan gas, itu yang 50% kuasai swasta, bahkan asing pula. Sementara ada yang tidak hajat hidup orang banyak, kita (pemerintah) yang garap.”

Sumber : bbc.com