Shamima Begum bukanlah warga negara Bangladesh dan tidak “perlu dipertanyakan” apakah dia diizinkan masuk ke negara ini, kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh.
Inggris mencabut kewarganegaraan perempuan berumur 19 tahun yang melarikan diri dari London untuk bergabung dengan kelompok yang menamakan diri Negara Islam (ISIS) di Suriah pada tahun 2015.
Tetapi tindakan Inggris ini hanya dapat dilakukan jika orang tersebut memiliki kewarganegaraan di tempat lain.
Begum diduga mempunyai kewarganegaraan Bangladesh dari garis ibunya.
Tetapi Kementerian Luar Negeri mengatakan pemerintah “sangat khawatir” bahwa dia telah “diidentifikasi secara tidak benar” sebagai WN Bangladesh.
Lewat pernyataan disebutkan bahwa Begum tidak pernah mendaftarkan kewarganegaraan ganda dengan Bangladesh dan tidak pernah mengunjungi negara itu.
Ditambahkan bahwa negara itu menerapkan pendekatan “sama sekali tidak menerima” teorisme dan ekstremisme dengan kekerasan.
Shamima: Inggris salah
Shamima Begum mengatakan dirinya hanya memiliki “satu kewarganegaran” dan adalah suatu kesalahan bagi Inggris untuk mencabut kewarganegaraannya sebelum memberitahukannya kepadanya.
Dia mengatakan kepada BBC dirinya berharap Inggris akan memahami bahwa dirinya membuat “kesalahan sangat besar” saat bergabung dengan ISIS.
Shamima adalah anak sekolah yang meninggalkan Bethnal Green, London pada tahun 2015 dan ditemukan di kamp pengungsi Suriah setelah dilaporkan meninggalkan Baghuz – wilayah kekuasaan terakhir ISIS.
Begum meninggalkan Inggris dengan dua teman sekolahnya Kadiza Sultana dan Amira Abase. Sultana diperkirakan sudah meninggal sementara Abase tidak diketahui keberadaannya.
Dia melahirkan seorang anak laki-laki pada akhir minggu lalu dan sekarang ingin kembali ke Inggris.
Meskipun mengatakan tidak akan mengomentari kasus khusus, Menteri Dalam Negeri Inggris Sajid Javid mengisyaratkan bayi Begum dapat tetap menjadi warga negara Inggris.
Dia mengatakan kepada Majelis Rendah bahwa “Anak-anak seharusnya tidak perlu menderita. Jadi, jika orang tuanya kehilangan kewarganegaraan Inggris, ini tidak akan mempengaruhi hak anak mereka.”
Menteri dalam negeri bayangan, Diane Abbott menuduh Javid melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan “tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya”.
Ke Belanda?
Sebelumnya, Begum mengatakan kepada ITV News bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri “menyayat hati” tetapi dia kemungkinan akan mencoba mendapatkan kewarganegaraan Belanda dari suaminya.
Dia mengaku suaminya adalah warga Belanda yang masuk Islam dan diduga telah menyerahkan diri kepada kelompok pejuang Suriah sekitar dua minggu lalu.
Pengacara keluarga Begum, Tasnime Akunjee, mengatakan mereka mempertimbangkan “semua jalan hukum” untuk mempertanyakan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan Akta Kewarganegaraan Inggris tahun 1981, seseorang dapat dicabut kewarganegaraannya jika menteri dalam negeri memandang langkah itu “demi kebaikan masyarakat” dan orang itu tidak akan menjadi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Menurut hukum Bangladesh, seorang warga Inggris yang dilahirkan dari orang tua Bangladesh, otomatis menjadi WN Bangladesh. Jadi Shamima Begum dapat memiliki kewarganegaraan ganda.
Berdasarkan hukum “garis darah” kewarganegaraan Bangladesh dapat menjadi hilang jika seseorang mencapai umur 21 tahun, kecuali memang memohon.
Jadi karena Begum masih berumur 19 tahun, kemungkinan besar ini memberikan dasar hukum bagi Inggris untuk mencabut kewarganegaraannya.
Mantan menteri dalam negeri dari Partai Konservatif, Ken Clarke mengatakan menolak warga Inggris yang bergabung dengan ISIS untuk kembali akan menjadi “dukungan besar terhadap jihadisme” karena “ratusan jihadi asing yang terjebak di kamp Suriah utara” akan menjadi semakin radikal.
ISIS telah kehilangan sebagian besar wilayah kekuasaannya, tetapi diperkirakan 300 milisi masih tersisa di daerah seluas 0,5 km2 di dekat perbatasan Suriah dengan Irak.