Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan alat mobilitas pribadi (AMP) yang mencakup sepeda, skuter listrik, skateboard, dan sejenisnya pada awal 2020.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto mengatakan draf aturan tersebut akan dituntaskan pada Desember 2019.
“Insya Allah Pergub tersebut akan diterapkan 2020. Akan diatur bagaimana dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan keamanan,” ujar Priyanto di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Priyanto mengatakan setelah draf beleid diselesaikan, Pemprov DKI akan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kebijakan termasuk dengan pihak berwenang dan industri.
“Jadi kita konsep dulu nanti kita rapatkan bersama-sama,” ujar Priyanto.
Priyanto mengatakan aturan alat mobilitas pribadi akan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub juga akan mengatur batas kecepatan alat mobilitas pribadi. Ia mengungkapkan Grab telah mengikuti aturan batas kecepatan.
“Pergub kami konsep rencananya maksimum 20 kilometer per jam. Jadi kalau dari teman-teman Grab sudah mengantisipasi sampai 15 kilometer per jam. Alhamdulillah itu berarti tidak melebihi dari ketentuan yang akan diterapkan,” ujar Priyanto.
Grab di sisi lain bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan mutu 6 kilometer jalur untuk AMP di area Senayan dan Gelora Bung Karno mulai dari November 2019. AMP termasuk sepeda, skuter listrik, skateboards, roller skates dan alat mobilitas sejenisnya.
Peningkatan Mutu
Head of Public Affairs of Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan jalur untuk AMP memang sudah ada tapi belum ditandai dengan marka jalan berupa cat.
“Targetnya meningkatkan mutu, satu sampai dua bulan ini. Peningkatan mutu akan dicat kiri kanan putih dan ada lambang sepedanya di area Senayan. Sudah ada jalur, tapi catnya tidak ada. Jadi banyak orang tidak tahu,” ujar Tri.
Head of Public Affairs of Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan otopet listrik bisa menjadi suatu kendaraan yang memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, terlebih alat angkut ini mendukung Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
“Mereka (otopet listrik) solusi mobilitas yang green, ramah lingkungan, tidak berpolusi suara,” kata Tri.
Ia mengatakan otopet listrik juga bisa mendukung dan menjadi bagian transportasi massal. Otopet listrik berfungsi sebagai first mile – last mile yang bisa mengantar masyarakat dari rumah ke stasiun atau terminal, stasiun atau terminal ke tempat tujuan.
“Biar mereka lebih cepat lagi tinggalkan kendaraan pribadi di rumah, memakai kendaraan umum, turun di halte bisa langsung pakai ini (otopet listrik) menuju tempat kantor bekerja atau tempat pertemuan,” pungkas Tri.
Tri menilai otopet listrik bisa menjadi kontribusi dari Grab kepada kampanye pemerintah tentang penggunaan transportasi massa.
“Selain itu alat ini juga biasa juga dipakai untuk menjelajahi lokasi populer. Ada di luar Jakarta di beberapa tempat yang sudah memakainya seperti Candi Borobudur,” tutup Tri.