Polda Metro Jaya menerapkan cara baru dalam proses uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil dan motor yaitu melalui Electronic Driving Test System (E-Drives). Sistem ini membuat proses pengawasan dan penentuan kelulusan berdasarkan teknologi baru.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menjelaskan ada empat perangkat yang digunakan pada E-Drives. Semua perangkat itu diletakkan di masing-masing tahapan pengujian SIM.
“Dengan sistem ini otomatis mengubah pengujian praktik SIM dari konvensional menggunakan elektronik,” kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (5/12).
E-Drives merupakan sistem yang diadopsi dari Georgia. Perangkat pertama yang digunakan yaitu RFID atau radio frequency identification. Menurut polisi ini merupakan sistem identifikasi nir kabel yang memungkinkan pengambilan data tanpa harus bersentuhan.
Ketika pemohon SIM melewati RFID, secara otomatis data peserta bakal tampil pada ruang monitoring ujian praktik SIM.
Perangkat kedua yakni Passsive Infrared. Ini merupakan perangkat cahaya infra merah yang ada pada garis start dan finis pada setiap tahapan praktik. Perangkat ini dapat memantau pemohon SIM saat memulai dan selesai pada masing-masing tahapannya.
Perangkat ketiga Vibration Sensor. Sensor getar ini diletakkan di dalam patok yang terpasang di sisi lintasan. Pada uji praktik sepeda motor biasanya lintasan berbentuk angka delapan sedangkan uji praktik mobil pada umumnya tes parkir.
Sensor bekerja jika kendaraan menyenggol atau menabrak patok. Sensor kemudian mengirim sinyal ke server komputer di ruang monitor. Penguji pun jadi tahu posisi dan jumlah patok yang tersenggol atau tertabrak.
Perangkat terakhir yakni Ultrasonik, namun ini hanya untuk uji praktik SIM mobil. Ultrasonic juga disebutkan punya pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 kHz.
Sensor ultrasonic ada pada tahapan pengujian tanjakan dan turunan. Ketika mobil berhenti pada posisi menanjak atau turunan, sensor akan mengetahui posisi terakhir mobil.
Jika terjadi reaksi mundur atau maju sebelum melanjutkan tanjakan atau turunan, maka sensor bakal mengirim sinyal ke server komputer. Dari ruang pengawasan penguji yang merupakan anggota polisi juga dapat melakukan pemantauan lewat CCTV, memberi peringatan, aba-aba, dan perintah melalui pengeras suara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menuturkan peserta dinyatakan gagal uji praktik bila melakukan dua kesalahan yang dilaporkan sensor.
“Jadi kalau menyentuh patok misalnya, kena dua kali berarti dia itu ya tidak lulus,” kata Yusuf.
Yusuf menambahkan jika gagal pemohon SIM dapat kembali ikut praktik dua pekan setelahnya.