Operator Seluler Lain Mau Selenggarakan 5G? Ini Aturannya

0
512

Telkomsel sebentar lagi akan menggelar 5G secara komersial di Indonesia. Bagi operator yang ingin melakukan operasi komersial jika telah mengantong ijin dari Kementerian Kominfo.

“Hanya boleh operasi komersial jika telah mendapatkan commersial operating permit,” kata Menteri Kominfo. Dia mengatakan jika para operator seluler tahu dan mengerti soal aturan itu. Namun menurutnya jika ada yang memaksakan menjadi aksi illegal.

“Kalau itu dipaksakan jadi aksi illegal di bidang pertelekomunikasian nasional. Saya meyakini perusahaan operator seluler sebagai perusahaan berkeas tidak akan melakukan itu,” ungkapnya.

Sebelum mengantongi ijin, operator seluler harus melakukan proses uji laik operasional. Uji ini memastikan yang dibangun memiliki kualitas layanan yang baik, sejalan dengan regulasi, dan perlindungan konsumen.

Telkomsel juga melewati proses uji tersebut minggu lalu. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli mengatakan dengan data yang ada menyatakan Telkomsel layak melakukan komersialisasi Telkomsel.

“360 halaman ini yang kita periksa dari semua data satu persatu. Dengan data itu, kita nyatakan Telkomsel laik melakukan tindakan komersia,” kata Ramli.

Sedangkan untuk Tingkat komponen dalam negeri atau TKDN perangkat 5G akan mengikuti 4G. Nantinya akan dibicarakan secara tekni dan detail antara Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian.

“Mengajak pelakunya, baik operator seluler, masyarakat, maupun industry peralatannya sendiri,” kata Johnny.