Nokia memberikan empat gugatan pada Oppo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang diajukan mengenai pelanggaran hak paten.
Gugatan pertama pada 2 Juli 2021 terdapat dalam nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan oleh Nokia Technologies OY sebagai penggugat dan PT Selalu Bahagia Bersama atau Oppo sebagai terdakwa dengan gugatan pelanggaran hak paten pada nomor pendaftaran IDP000031184 yang berjudul “Persinyalan Infomrasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi”.
Di dalam petitumnya, terdapat pernyataan “(Melanggar) dengan memperoduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak,” dikutip dari petitum pada Kamis (19/8).
Gugatan kedua pada 2 Agustus 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. dengan gugatan pelanggaran hak paten pada nomor pendaftaran IDP000031184 yang berjudul “Persinyalan Infomrasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi”.
Dalam gugatan kedua tersebut berisikan “Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang mengandung paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merk Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM,” jelas gugatan.
Gugatan ketiga pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Lagi-lagi Nokia menyebut terjadinya pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh Oppo, pada nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking”.
Kemudian gugatan keempat dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/N Jkt.Pst. dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 yang berjudul “Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking”
Dengan demikian, gugatan pertama dan kedua berisikan bahwa Nokia meminta Oppo untuk menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk yang disengketakan, khususnya seluruh ponsel yang menggunakan merk Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang merupakan fitur dari HSPA+.
Selanjutnya pada gugatan ketiga dan keempat Nokia meminta Oppo melalui PT Bright Mobile Telecommunication berhenti untuk memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Menurut Nokia, pelanggaran yang dilakukan Oppo terjadi akibat Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.
Nokia yang diwakilkan oleh Pengacara Felix Marcel Tambunan ingin PT Selalu Bahagia Bersama menghentikan produksi dan penjualan ponsel merek Oppo dan RealMe sesuai LTE.
Pihak Oppo Indonesia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Nokia tersebut.
“(Pernyataan masih sama semuanya. Maaf saya belum mendalami kasusnya lagi karena belum ada update,” tutur PR Manager Oppo Indonesia, Ayo Meidianto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).