Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan nasib Analog Switch Off (ASO) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Undang-Undang Cipta Kerja diperbaiki.

ASO alias migrasi siaran TV analog ke digital di dalam UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) untuk menyelesaikan suntik mati TV analog sampai 2 November 2022.

Menkominfo memastikan bahwa penggelaran migrasi penyiaran ke TV digital tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

“ASO akan memberikan manfaat bagi rakyat melalui Digital Brodcasting karenanya persiapan akan terus dilanjutkan agar ASO dapat berlangsung dengan baik,” ujar Johnny kepada detikINET, Senin (29/11/2021).

Semula penghentian siaran TV analog dilakukan pada 17 Agustus 2021. Hanya persoalan sosialisasi hingga pandemi COVID-19, membuat Kominfo memutuskan untuk penjadwalan ulang dimulai tahun 2022.

Migrasi TV analog ke digital ini dilakukan dalam tiga tahap, dimulai Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022.

Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomor 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.