Mobil Hybrid Tetap Kena Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran 2022

0
466

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengecualian ganjil genap selama masa mudik lebaran di jalan tol tidak berlaku buat mobil hybrid, yang sumber tenaganya campuran listrik dan BBM. Kelonggaran ini hanya diperuntukkan bagi mobil berbasis baterai atau sepenuhnya listrik.

“Untuk kategori mobil listrik yang mendapat pengecualian bukan untuk [mobil] hybrid, jadi mobil listrik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).

Ia menerangkan petugas di lapangan akan tetap menyisir mobil yang angka pelat nomornya tidak sesuai tanggal. Sambodo juga mengakui petugas dapat membedakan mobil listrik atau tidak berdasarkan list biru pada pelat.

Diketahui, kepolisian menerapkan kebijakan bakalan pelat nomor kendaraan listrik. Pelat nomor mobil maupun motor listrik saat ini menggunakan list biru pada bagian bawah atau tempat bertuliskan masa berlaku pelat.

“Jadi hanya untuk pelat yang list biru,” ucap Sambodo.

Sejumlah merek mobil hybrid diketahui sudah banyak mengaspal di Indonesia. Contohnya, Toyota Corolla Cross hybrid, Toyota Camry hybrid, hingga Nissan Kick e-Power.

Kebijakan ganjil genap ini resmi bergulir pada arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6- 8 Mei 2022. Pada ketentuan ini angka belakang pelat nomor kendaraan pemudik harus menyesuaikan dengan tanggal saat melintas atau sama seperti aturan ganjil genap regular.

Hal ini diterapkan di sejumlah jalan tol sebagai antisipasi macet pada masa mudik lebaran Idul Fitri.

Selain mobil listrik murni, kendaraan lain yang bebas ganjil genap antaranya pertama, kendaraan pimpinan lembaga negara; kedua, kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Ketiga, kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri; keempat, kendaraan pemadam kebakaran; kelima ambulans; keenam, angkutan umum dengan pelat kuning;

Ketujuh, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas; kedelapan, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi, dan ke-10, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.

Tapi perlu diketahui pelanggar ganjil genap ini tidak akan diberi sanksi tilang. Melainkan diarahkan keluar jalan tol.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan per Maret 2022, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 16.060 unit. Itu terdiri dari kendaraan roda tiga, mobil penumpang, sepeda motor, mobil bus, mobil barang, landasan bis, hingga landasan barang.

Sumber : CNN [dot] COM