Tinggal 2 hari untuk layanan seperti Google, Facebook dan WhatsApp mendaftar PSE atau kena ancaman blokir. Apa sebenarnya PSE?

Rabu 20 Juli 2022 adalah batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran ini adalah perintah dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.

Masih banyak orang yang bertanya dan bingung mengenai apa itu PSE. Dalam aturan Permenkominfo No 5/2020 yang dilihat detikINET, Senin (18/7/2022) bisa dijelaskan sebagai berikut:

Apa itu PSE?

Dalam Pasal 1 ayat 5 tertulis, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Apa saja yang termasuk PSE?

Hal ini dijelaskan juga dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf B yaitu mencakup 6 hal:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya.
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Pada Pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

PSE Lingkup Privat berbeda dengan PSE untuk urusan publik dan pemerintahan seperti contohnya aplikasi PeduliLindungi. PSE Lingkup Privat ini secara sederhana adalah aneka layanan aplikasi yang banyak dipergunakan orang seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, dll. Bidangnya mencakup e-commerce, platform digital, transaksi elektronik sampai media sosial.

Kenapa harus daftar PSE?

PSE harus mendaftarkan diri sesuai Pasal 2 Ayat 1. Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan, pendaftaran PSE untuk melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.

Sementara itu Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan ada 3 manfaat dari pendaftaran PSE:

  1. Membawa sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia dan mengoptimalkan kepatuhan PSE domestik dan asing terhadap regulasi di Indonesia.
  2. PSE bisa diajak bekerja sama menjaga ruang digital di Indonesia. Misalnya mengadakan literasi digital dan internet kreatif dan positif.
  3. Menghadirkan sistem regulasi yang lebih mutakhir karena memudahkan Kominfo mengawasi dan berkoordinasi dengan PSE di Indonesia.

Apa sanksi jika tidak daftar PSE?

Sanksi sudah menunggu sesuai Pasal 7 Ayat 2. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, maka Menkominfo memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Artinya Google, Facebook, WhatsApp, Netflix dll yang belum mendaftar menghadapi ancaman blokir dari pemerintah. Tanggal batas pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 20 Juli 2022.