Kominfo Bongkar Negara yang Jadi Pusat Judi Online

0
297

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap judi online yang bergerilya di RI punya basis di luar negeri. Mana saja negaranya?

“Terkait judi online memang semuanya itu dari luar negeri. Itu berpusat di negara-negara [yang praktik] judi diatur,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/7).

Di tempat yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap daftar negara-negara tetangga yang melegalkan judi.

“Kan kita tahu seluruh negara di ASEAN, misalnya, judi legal; Malaysia legal, Singapura legal, Filipina legal, Kamboja legal, kan cuman Indonesia saja yang masih melarang. Tinggal kita sama Brunei,” ujar dia.

Meski demikian, Semuel melanjutkan pihaknya terus berupaya melakukan pemblokiran begitu judi online terdeteksi masuk RI, di antaranya melalui aplikasi, domain, dan Internet Protocol (IP).

Selanjutnya, Kominfo juga melakukan pemblokiran rekening bank yang berafiliasi dengan judi online yang digunakan untuk top-up dan kirim uang, sehingga mempersempit pergerakan pengembang.

Budi juga mengungkapkan pihaknya telah menghapus 846 ribu konten judi online sejak 2018.

“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” kata dia.

Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13 sampai 19 juli 2023, kata Budi, pihaknya telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

Ia mengklaim penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

“Di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanya hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya.

Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, Peraturan Menkominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya.

“Serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas dia.

Sumber : CNN [dot] COM