Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Indetity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM).
Hari ini aturan IMEI telah diteken, Selamat tinggal HP Black Market menjadi kabar yang tidak mengenakan bagi para pemain pasar gelap. Pasalnya HP yang mereka jual sudah tidak dapat berlaku lagi untuk digunakan.
Aturan ini akan ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Berdasarkan undangan yang diterima CNBC Indonesia, penandatanganan akan dilakukan hari ini (18/10/2019) di Gedung Kementerian Perindustrian.
IMEI
Awalnya rencana ini mau ditanda tangani awal agustusan dan kebijakan ini akan berlaku penuh pada bulan februari 2020. Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin. Bila aturan berlaku ponsel black market hanya akan bisa digunakan buat foto saja, tidak bisa sebagai alat komunikasi.
“Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku,” jelas Ismail sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.