Presiden Joko Widodo menyebut Microsoft akan membangun pusat data (data center) di Indonesia. Oleh karena itu ia menyatakan akan menyederhanakan regulasi guna memuluskan jalan bagi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.

Penyederhanaan regulasi terkait data center atau pusat data sembari ini akan dilakukan sembari menunggu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung di DPR.

“Tadi pagi setelah berdiskusi dengan CEO Microsoft Mr Satya Nadeela, intinya mereka ingin investasi di data center. Tapi kita masih ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. Sementara Microsoft ingin segera investasi di Indonesia,” ujar Jokowi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/2).

Untuk itu, Jokowi akan segera menyusun regulasi sederhana yang mendukung rencana investasi Microsoft. Ia tak memperinci bentuk regulasi tersebut. Namun Jokowi menargetkan regulasi itu bisa rampung dalam waktu satu minggu.

“Dalam  seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung investasi, yang berkaitan dengan data center,” katanya.

RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi.

Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.