Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memulai diskusi yang membahas pembuatan peraturan terkait sepeda listrik, otopet listrik, skuter listrik, dan kendaraan bertenaga listrik jenis lainnya untuk kawasan perkotaan. Hasil diskusi ini disebut bakal dirujuk ke Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pertimbangan penerbitan regulasi khusus.

Diskusi itu melibatkan banyak pihak mulai dari kepolisian, para ahli terkait, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), hingga sejumlah konsumen yang pernah menggunakan kendaraan jenis itu.

“Angkutan ini banyak peminatnya. Di kota-kota besar menjadi tren remaja dan masyarakat. Karena sangat disukai, kami harus berikan payung-payung pemikiran dan payung hukum untuk Pemda mengatur,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangan resminya, Rabu (26/2).

Budi sedikit menjabarkan poin teknis sebagai dasar regulasi, yakni kendaraan harus memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector), bel yang mengeluarkan bunyi, dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi, serta kecepatannya terbatas.

Kecepatan yang direkomendasikan pemerintah tidak lebih dari 25 km per jam. Penggerak motor listrik disebut tidak boleh dimodifikasi sehingga meningkatkan kecepatan.

Bukan cuma itu, rekomendasi aturan juga meliputi kewajiban pengguna memakai helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun yang didampingi orang dewasa, dan tidak dibolehkan mengangkut penumpang.

Menurut Budi kendaraan seperti ini berfungsi sebagai angkutan ‘First Mile’ yaitu moda transportasi untuk bepergian dari titik asal atau tempat tinggal menuju titik transit angkutan massal. Kemudian, dari titik transit angkutan massal ke tempat tujuan akhir atau biasa disebut dengan ‘Last Mile’.

“Beberapa bulan lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan itu, di mana ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik. Oleh karenanya kami ini mengundang ahli dan stake holders membahas bagaimana itu baiknya kecepatan, prasarana, tanda-tanda, dan pengaturannya dilakukan,” ungkap dia.

Ia menambahkan keinginannya angkutan ini tidak dimonopoli korporasi tertentu sehingga bisa tumbuh wirausaha baru yang ujungnya menambah lapangan pekerjaan.

“Kemudian ini bisa dimanfaatkan untuk para pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu sejauh empat km karena menggunakan tenaga [berjalan kaki], dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya,” ujar Budi Karya.