Para pedagang yang masih memiliki sisa stok ponsel black market (BM), dianjurkan untuk segera menjualnya sebelum aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) diterapkan pada 18 April mendatang.

Imbauan tersebut diucapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI).

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemendag Ojak Manurung mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi, khususnya kepada para pedagang, terkait aturan validasi nomor IMEI ini dan bagaimana dampaknya kepada ponsel BM setelah kebijakan tersebut diterapkan.

“Jadi, ini kan tidak menutup kemungkinan barang yang diduga belum terdaftar masih ada sama distributor, pengecer atau agen. Ini pokoknya kita sosialisasikan bahwa nanti tanggal 18 April itu tidak bisa digunakan lagi, sehingga dia harus bagaimana caranya barang itu sudah tidak ada lagi sampai tanggal 18 April,” tutur Ojak di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Ojak mengaku tak mengetahui secara pasti jumlah ponsel ilegal yang beredar saat ini. Namun yang ia ketahui setelah melakukan sosialisasi, sudah ada pedagang yang menghabiskan stok barang ponsel.

“Kalau respons mereka, sekarang sudah menghabiskan barang, kalau saya tidak salah dengar,” ungkapnya.

Ajuran dengan nada yang sama juga disampaikan Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto. Dikatakan Ali, para pedagang ponsel itu diminta segera menjual ponsel tersebut dan tidak menyisakannya.

“Untuk pedagang, cepat dijual (ponsel BM) dan langsung pakai. Jangan terus disimpan, kalau disimpan terus gak diaktifkan nanti mati. Kalau yang belum terjual, aktifkan dulu, selesai, tapi jangan coba lagi mendaftarkan setelah diresmikan,” ungkapnya.

Sementara ponsel BM yang beredar saat ini dan sudah diaktifkan sebelum regulasi tersebut berlaku, maka perangkat tersebut aman alias lolos dari aturan ini.

Diketahui, aturan IMEI akan diberlakukan pada 18 April 2020. Ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler, walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memberangus ponsel ilegal di Tanah Air.