Apple didenda US$19 juta atau Rp 293 miliar oleh Pengadilan Brasil. Penyebabnya adalah menjual iPhone 14 tanpa pengisi daya baterai.
Pengadilan Brasil memutuskan iPhone baru yang dijual di negara itu harus disertakan dengan pengisi daya baterai. Gugatan perkara ini diajukan oleh asosiasi peminjam, konsumen dan pembayar pajak, yang menyebutkan Apple melakukan praktik penyalahgunaan.
Untuk keputusan ini, Apple mengatakan akan mengajukan banding, dikutip dari Reuters, Jumat (14/10/2022).
Apple sebelumnya mengatakan hilangnya charger dari boks iPhone untuk mengurangi emisi karbon. Namun menurut keputusan pengadilan, raksasa teknologi itu membuat konsumen membeli pengisi daya.
“Jelas di bawah pembenaran ‘inisiatif hijau’, terdakwa membebankan konsumen pembelian yang diperlukan adaptor pengisi daya yang sebelumnya disediakan bersama dengan produk,” kata keputusan pengadilan.
Apple telah menjalankan kebijakan itu sejak peluncuran iPhone 12 tahun 2020. Saat itu pembeli salah satu dari empat varian iPhone 12 tak mendapatkan charger dan earphone kabel, hanya ada kabel Lightning to USB-C dalam boks.
Saat itu Vice President Environmental, Social and Policy Initiatives Apple Lisa Jackson mengatakan kebijakan ini dalam rangka mengurangi biaya produksi. Selain itu juga dengan alasan mengurangi limbah dan membuat iPhone 12 lebih ramah lingkungan.
Apple meyakini jika pengguna telah memiliki earpods dan chargernya sendiri. Dalam catatan perusahaan saat itu ada sekitar 700 juta EarPods dengan konektor Lightning dan dua miliar charger Apple yang beredar di pasaran.
Sejumlah analis mengungkapkan telah memprediksi kebijakan ini yang bertujuan menambah pendapatan Apple. Dengan cara itu akan mendorong pengguna membeli Airpods atau membeli pengisi daya nirkabel Magsafe.