Facebook Membungkuk Kepada Hakim Brazil, Memblokir 12 Akun di Seluruh Dunia

0
670

Facebook mengumumkan pada hari Sabtu bahwa mereka telah mematuhi perintah hakim Brasil untuk memblokir seluruh dunia pada akun 12 pendukung Presiden Jair Bolsonaro yang sedang diselidiki karena diduga menjalankan jaringan berita palsu.

Hakim Agung Alexandre de Moraes mengatakan Jumat malam bahwa perusahaan itu gagal untuk sepenuhnya mematuhi putusan sebelumnya yang memerintahkan akun-akun itu untuk ditutup, dengan mengatakan mereka masih online dan menerbitkan dengan mengubah pendaftaran mereka ke lokasi di luar Brasil.

Facebook mengeluarkan pernyataan yang mengatakan pihaknya mematuhi karena ancaman pertanggungjawaban pidana bagi seorang karyawan di Brasil.

Tapi itu disebut orde baru “ekstrim,” mengatakan itu menimbulkan “ancaman terhadap kebebasan berekspresi di luar yurisdiksi Brasil dan bertentangan dengan hukum dan yurisdiksi di seluruh dunia.” Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan penuh.

Facebook juga berpendapat telah mematuhi perintah sebelumnya dengan “membatasi kemampuan Halaman dan Profil target untuk dilihat dari lokasi IP di Brasil.”

“Orang-orang dari lokasi IP di Brasil tidak dapat melihat Halaman dan Profil ini bahkan jika target telah mengubah lokasi IP mereka,” kata perusahaan.

Moraes mengatakan bahwa Facebook harus membayar denda $ 367.000 karena tidak mematuhi keputusan sebelumnya selama delapan hari terakhir.

Dia juga sudah memutuskan Twitter harus memblokir akun. Sementara Twitter mengatakan pada saat itu bahwa keputusan itu tidak proporsional di bawah aturan kebebasan berbicara Brasil dan akan naik banding, profil yang ditargetkan dinonaktifkan.

Moraes mengawasi penyelidikan kontroversial untuk menentukan apakah beberapa sekutu Bolsonaro yang paling bersemangat menjalankan jaringan media sosial yang bertujuan menyebarkan ancaman dan berita palsu terhadap hakim Mahkamah Agung.

Penyelidikan adalah salah satu poin utama konfrontasi antara Bolsonaro dan Mahkamah Agung.

Presiden sendiri mengajukan gugatan pekan lalu menuntut akun-akun itu diblokir.