Tenggat pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Clubhouse, TikTok dll, dimundurkan 6 bulan. Langkah blokir pun ditangguhkan.

Hal ini disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan dalam keterangan pers di Kominfo, Jakarta, Senin (24/5/2021). Kewajiban pendaftaran itu menurut Semmy diatur oleh Permen Kominfo No 5/2020.

Dia mengatakan sistem pendaftaran berusaha di Indonesia berubah menjadi satu pintu lewat Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi/BKPM. Akibatnya, tenggat waktu pendaftaran PSE privat menjadi mundur selama 6 bulan

“Sistem OSS-RBA akan berlaku 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, diperpanjang paling lambat 6 bulan sejak pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” kata dia.

Artinya, tenggat waktu pendaftaran oleh PSE seperti TikTok, Facebook, Clubhouse dkk mundur menjadi 2 Desember 2021. Perubahan itu diatur dalam Permen Kominfo No 10/2021 tentang perubahan Permen Kominfo No 5/2021.

Meski begitu, bukan artinya Clubhouse dkk bisa berleha-leha. Jika meskipun sudah mundur 6 bulan dan para PSE itu tetap belum mendaftar, sanksi pemutusan akan terjadi.

“PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” kata dia.

Semmy menegaskan peraturan ini sudah melalui konsultasi publik. Dia menegaskan Kominfo ingin agar ada ruang yang setara antara PSE dalam dan luar negeri.

“Kalau yang lokal saja mendaftar, yang luar juga mesti mendaftar. Kita terbuka, tapi tolong kalau ada transaksi dibayar pajaknya,” pungkasnya.